PERUBAHAN BESARNYA PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) DALAM PERHITUNGAN PPh PASAL 21
Tri Irawati
Abstract
Pajak sumber keuangan negara yang harus dipenuhi oleh semua orang agar membantu memberikan masukkan bagi pemerintah terutama APBN. Namun demikian pemerintah juga tidak akan membebani masyarakat dalam pembayaran pajak tersebut Sebagai prinsip keadilan dalam membayar pajak tersebut pemerintah membuat perubahan dengan menetapkan besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dinaikkan sehingga beban pajak yang ditanggung akan menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Harapan pemerintah dengan beban pajak yang lebih rendah tersebut masyarakat akan menjadi sadar bahwa pajak tersebut sangat penting dalam membantu pendapatan pemerintah.