Transaksi Murabahan dalam Perbankan Syariah

Tri Irawati

Abstract


Murabahab Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Transaksi murabahah ini bank dapat berperan sebagai pembeli maupun sebagai penjual. Dalam hal bank sebagai pembeli maka memfungsikan bank sebagai pihak pengeola dana dari muarib. Sedangkan dalam hal bank sebagai penjual maka bank berfungsi sebagai pemilik dana. Dalam penentuan besarnya angsuran atas transksi murabahah ini sanagat ditentukan oleh besarnya harga jual yang disepakati oelh kedua pihak yaitu oleh bank dan nasabah.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30646/sinus.v5i2.64

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 


STMIK Sinar Nusantara

KH Samanhudi 84 - 86 Street, Laweyan Surakarta, Central Java, Indonesia
Postal Code: 57142, Phone & Fax: +62 271 716 500 

Email: ejurnal @ sinus.ac.id | https://p3m.sinus.ac.id/jurnal/e-jurnal_SINUS/

ISSN: 1693-1173 (print) | 2548-4028 (online)


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats